MAKALAH TENTANG WARGA NEGARA DAN NEGARA DOWNLOAD
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada waktu sebelum terbentuknya
Negara, setiap Individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan
keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya Manusia berarti akan semakin sering
terjadi persinggungan dan bentrokan antara Individu satu dengan lainnya.
Akibatnya seperti kata Thomas
Hobbes (1642) Manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo
hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap
yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam
kehidupannya.Pada saat itulah manusia merasakan perlunya adanya suatu kekuasaan
yang mengatur kehidupan Individu-individu pada suatu Negara.
Masalah Warganegara dan Negara
perlu dikaji lebih jauh, mengingat Demokrasi yang ingin ditegakkan adalah
Demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam Demokrasi
Pancasila antara lain adalah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warganegara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Secara material adalah mengakui harkat dan martabat Manusia sebagai makhluk
Tuhan, yang menghendaki Pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan
Waganegara dalam Masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
B. Rumusan Masalah
1. dalam
makalah ini kami memaparkan bagaimana hubungan Warga Negara dengan Negara ?
2. apa
itu Negara ?
3. apa saja syarat-syarat sah Negara ?
4. bagaiman sifat Negara dan bagai mana
bentuk-bentuk Negara ? .
C. Tujuan Pembahasan
1.
mengetahui bagaimana cara berhubungan warga Negara dengan negara
2.
mengetahui pengertian Negara
3.
menjelaskan apa saja syarat-syarat sah Negara
4.
menjelaskan bagaimana sifat Negara dan bagaimana bentuk-bentuk negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hubungan
Warga Negara dan Negara
Negara merupakan Organisasi
sekelompok Orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan
mengakui suatu pemerintahan.Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara
konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal
26 ayat 1, warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui
Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan
dengan UU.
Indonesia menganut sistem
Pemerintahan Demokrasi sesuai dengan Pancasila.dimana Warga Negaranya diberi
kebebasan untuk menyalurkan Aspirasinya tetapi tentunya dalam konteks yang
positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat menghargai
Warga Negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui persamaan derajat
Manusia.
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945,
Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
2) Memajukan kesejahteraan umum
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak akan ada Negara tanpa Warga
Negara. Warga Negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya
Negara.Warga Negara dan Negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa
dipisahkan.Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban
masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai
kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk
memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya.
Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak
untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara,
sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama
baik dari Warga Negaranya.
Dapat disimpulkan bahwa hak
negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara
merupakan hak warga negara.Selain itu, tentunya kita sebagai Warga Negara
Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk
Negara.Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang
berlaku.Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik
untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu Negara. Hukum di Indonesia jika
diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2,
1. Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP)
2. Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres,
Adat).
Dengan hak dan kewajiban yang
sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif dalam
melaksanakan bela Negara. Membela Negara tidak harus dalam wujud perang tetapi
bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan
lingkungan sekitar (seperti Siskamling)
2. Ikut serta membantu korban
bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran
atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4. Mengikuti kegiatan
Ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih banyak lagi cara untuk
membela negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita
juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling menghargai antar
warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan
terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi
hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha
untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang
aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama
lain demi Indonesia.
2.2 Warga Negara yang berada dalam
Wilayah satu Negara dapat dibedakan
menjadi 2 :
1. Penduduk ialah mereka yang
telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini.
2. Bukan penduduk ialah mereka
yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
2.3 Definisi Negara
Negara adalah kelompok besar
manusia yang telah lama tinggal di suatu wilayah tertentu dan memiliki
undang_undang untuk mengatur mereka serta mempunyai tujuan yang sama. Jadi
dapat dikatakan bahwa unsur-unsur Negara ialah :
a. Harus ada wilayah (daerah)
b. Harus ada rakyat
c. Harus ada pemerintahan, yang menguasai
seluruh daerah dan rakyat (pemerintah yang berkedaulatan)
d. Harus ada tujuannya
Pada hakikatnya negara itu adalah
Masyarakat, yaitu kumpulan manusia yang telah lama bertempat tinggal disuatu
daerah dan mempunyai Undang-Undang atau Peraturan menuju tujuan bersama.
Tentang terjadinya atau timbulnya
suatu Negara dapat dikemukakan beberapa teori yang antara lain sebagai berikut
:
a) Teori Kenyataan :
Timbulnya suatu Negara itu adalah
soal kenyataan.Apabila pada suatu ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara,
maka pada saat itu juga negara itu sudah menjadi kenyataan.
b) Teori Ketuhanan
Timbulnya Negara itu adalah atas
kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan pernah terjadi apabila Tuhan tidak
memperkenankan.
c) Teori perjanjian :
Negara yang timbul karena
perjanjian yang diadakan antara Orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka,
terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian itu diadakan supaya kepentingan bersama dapat
terpelihara dan terjamin,
d) Teory Penaklukan :
Negara yang timbul karena
serombongan Manusia menaklukkan daerah dan manusia lain. Agar daerah /
rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang
berupa Negara.
2.4 Sifat Negara
sifat memaksa, artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
sifat monopoli, artinya Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
sifat mencakup semua, artinya
semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
2.5 Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem)
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
2. Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara, langsung diatur
dan diurus oleh Pemerintah Pusat.
3. Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
4. Negara serikat ( federasi) adalah Negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa dari
Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka,
berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan
urusan secara bersama
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kami
dapat mengambil kesimpulan bahwa suatu Negara akan maju atau terbelakang
tergantung dari Warga Negaranya karena Negara adalah sekelompok orang yang
telah lama mendiami suatu tempat tertentu, jadi dalam suatu Negara Hukum harus
bersikap tegas karena tanpa adanya ketegasan Hukum terhadap Warga Negara maka
Warga Negara tidak akan pernah sadar bahwa hidup mereka tergantung pada Negara,
bila suatu Negara maju maka Warga Negaranya akan aman, tenteram dan sejahtera
begitu juga sebaliknya.
B. Saran
Setelah kita membahas Makalah
yang berjudul Warga Negara dan Negara ini, semoga kita lebih memahami hal-hal
yang menyangkut masalah Warga Negara dan Negara, jadi kita sebagai Warga Negara yang baik
marilah kita bersama-sama memajukan Negara ini karena kemajuan suatu Negara
tergantung pada Warga negaranya.
DAFTAR PUSTAKA
Hartomo, Drs., H. dan
Aziz, Arnicun, Dra., 2008, Ilmu Sosial Dasar, Bumi Aksara.
Ilmu Sosial Dasar
Gunadarma
http://mmiitthhaa.blogspot.com/2010/11/hubungan-warga-negara-dan-negara.html
http://ruwaidah.wordpress.com/2010/03/10/artikel-tentang-negarabangsawarga-negara-dan-penduduk
http://buras-lampost.blogspot.com/2010/04/budaya-massa-dirampas-elite.html
Copyright © By Grenalio Kristian Perdana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar