Selasa, 25 Maret 2014

MAKALAH TENTANG WARGA NEGARA DAN NEGARA



MAKALAH TENTANG WARGA NEGARA DAN NEGARA DOWNLOAD

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap Individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya Manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara Individu satu dengan lainnya.
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) Manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya.Pada saat itulah manusia merasakan perlunya adanya suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan Individu-individu pada suatu Negara.
Masalah Warganegara dan Negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat Demokrasi yang ingin ditegakkan adalah Demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila antara lain adalah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material adalah mengakui harkat dan martabat Manusia sebagai makhluk Tuhan, yang menghendaki Pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan Waganegara dalam Masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
B. Rumusan Masalah
    1.  dalam makalah ini kami memaparkan bagaimana hubungan Warga Negara dengan Negara ?
    2.  apa itu Negara ?
    3.  apa saja syarat-syarat sah Negara ?
    4.  bagaiman sifat Negara dan bagai mana bentuk-bentuk Negara ? .
C. Tujuan Pembahasan
     1.  mengetahui bagaimana cara berhubungan warga Negara dengan negara
     2.  mengetahui pengertian Negara
     3.  menjelaskan apa saja syarat-syarat sah Negara
     4.  menjelaskan bagaimana sifat Negara dan bagaimana bentuk-bentuk negara






BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hubungan Warga Negara dan Negara
Negara merupakan Organisasi sekelompok Orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan.Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU.
Indonesia menganut sistem Pemerintahan Demokrasi sesuai dengan Pancasila.dimana Warga Negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan Aspirasinya tetapi tentunya dalam konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat menghargai Warga Negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui persamaan derajat Manusia.
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
 1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
 2) Memajukan kesejahteraan umum
 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
 4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak akan ada Negara tanpa Warga Negara. Warga Negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya Negara.Warga Negara dan Negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya.  Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya.
 Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari Warga Negaranya.
Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara.Selain itu, tentunya kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk Negara.Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku.Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu Negara. Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2,
1.      Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP)
2.      Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres, Adat).
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela Negara. Membela Negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam  kehidupan sehari-hari seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti Siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4. Mengikuti kegiatan Ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.
2.2  Warga Negara yang berada dalam Wilayah satu Negara dapat dibedakan  menjadi 2 :
1. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
2. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
2.3  Definisi Negara
Negara adalah kelompok besar manusia yang telah lama tinggal di suatu wilayah tertentu dan memiliki undang_undang untuk mengatur mereka serta mempunyai tujuan yang sama. Jadi dapat dikatakan bahwa unsur-unsur Negara ialah :
a.      Harus ada wilayah (daerah)
b.      Harus ada rakyat
c.      Harus ada pemerintahan, yang menguasai seluruh daerah dan rakyat (pemerintah yang berkedaulatan)
d.      Harus ada tujuannya
Pada hakikatnya negara itu adalah Masyarakat, yaitu kumpulan manusia yang telah lama bertempat tinggal disuatu daerah dan mempunyai Undang-Undang atau Peraturan menuju tujuan bersama.
Tentang terjadinya atau timbulnya suatu Negara dapat dikemukakan beberapa teori yang antara lain sebagai berikut :
a)     Teori Kenyataan :
Timbulnya suatu Negara itu adalah soal kenyataan.Apabila pada suatu ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara, maka pada saat itu juga negara itu sudah menjadi kenyataan.
b)     Teori Ketuhanan
Timbulnya Negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan pernah terjadi apabila Tuhan tidak memperkenankan.
c)      Teori perjanjian :
Negara yang timbul karena perjanjian yang diadakan antara Orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian  itu diadakan supaya kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin,
d)     Teory Penaklukan :
Negara yang timbul karena serombongan Manusia menaklukkan daerah dan manusia lain. Agar daerah / rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa Negara.
2.4  Sifat Negara
sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
2.5  Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
2. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara, langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat.
3. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
4.   Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa dari  Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama












BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kami dapat mengambil kesimpulan bahwa suatu Negara akan maju atau terbelakang tergantung dari Warga Negaranya karena Negara adalah sekelompok orang yang telah lama mendiami suatu tempat tertentu, jadi dalam suatu Negara Hukum harus bersikap tegas karena tanpa adanya ketegasan Hukum terhadap Warga Negara maka Warga Negara tidak akan pernah sadar bahwa hidup mereka tergantung pada Negara, bila suatu Negara maju maka Warga Negaranya akan aman, tenteram dan sejahtera begitu juga sebaliknya.
B.  Saran
Setelah kita membahas Makalah yang berjudul Warga Negara dan Negara ini, semoga kita lebih memahami hal-hal yang menyangkut masalah Warga Negara dan Negara,  jadi kita sebagai Warga Negara yang baik marilah kita bersama-sama memajukan Negara ini karena kemajuan suatu Negara tergantung pada Warga negaranya.


















DAFTAR PUSTAKA

Hartomo, Drs., H. dan Aziz, Arnicun, Dra., 2008, Ilmu Sosial Dasar, Bumi Aksara.
Ilmu Sosial Dasar Gunadarma
http://mmiitthhaa.blogspot.com/2010/11/hubungan-warga-negara-dan-negara.html
http://ruwaidah.wordpress.com/2010/03/10/artikel-tentang-negarabangsawarga-negara-dan-penduduk
http://buras-lampost.blogspot.com/2010/04/budaya-massa-dirampas-elite.html
Copyright © By Grenalio Kristian Perdana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar